Timsus Waruga Polres Minahasa Utara Berhasil Meringkus Buron Pelaku Penganiayaan di Minahasa Utara
Timsus Waruga Polres Minahasa Utara Berhasil Meringkus Buron Pelaku Penganiayaan di Minahasa Utara
Seorang Laki-laki berinsial EM dengan sebutan lain Ever (19) akhirnya diamankan Timsus Waruga Polres Minahasa Utara. Ever, warga Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama 9 bulan.
Bandar Taruhan
Pada Mei 2020 silam, warga Minahasa Utara itu terlibat persoalan penganianaan pada Karmel Kantohe. Setelah jalankan aksinya, dia lantas kabur dan menjadi incaran polisi. Upaya polisi mengendus keberadaan tersangka akhirnya berhasil.
EM ditangkap petugas di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, Jumat (5/2/2021) kurang lebih pukul 00.35 Wita.
Saat bakal ditangkap, Ever jalankan perlawanan dan coba melarikan diri. Anggota Timsus Waruga yang dipimpin Bripka Bobby Lakaoni akhirnya melumpuhkan tersangka.
Menurut pernyataan tersangka, usai jalankan penganiayaan pada Mei 2020 di Minahasa Utara, ia melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, dan lantas ulang ke Manado. Dia rencananya bakal ke Ternate, Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengapresiasi usaha kerja keras Timsus didalam memburu tersangka penganiayaan ini. Ia terhitung mengemukakan terima kasih kepada warga yang sudah bekerja sama mengimbuhkan informasi tentang keberadaan tersangka EM.
Kunjungi Juga : BERITA KRIMINAL TERKINI
“Saat ini tersangka sudah dibawa Timsus Waruga ke Polsek Dimembe, Minahasa Utara, fungsi keperluan sistem penyidikan lebih lanjut,” ujar Abast.