Terkuak! Begini Modus Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen
Terkuak! Begini Modus Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen
Polisi mengungkapkan modus praktik prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat yang melibatkan anak di bawah umur. Terkuak fakta bahwa tersangka mengiming-imingi korban bersama dengan tawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dilakukan konfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021). Burhanuddin menyebut salah satu korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
“Salah satu korban yang masih berusia 13 th. dijemput salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan untuk diajak bekerja sebagai penjaga toko pakaian,” kata Burhanuddin.
Setelah korban tertarik atas tawaran pekerjaan itu, tersangka lantas membawanya ke Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk melayani pria hidung belang.
Tersangka SDQ dibantu SE dan CP tawarkan jasa terjalin intim selanjutnya lewat aplikasi MiChat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 47 orang. Beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Burhanuddin menyebut 24 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya perempuan.
“Mengamankan 47 orang yang terdiri berasal dari 24 orang laki-laki dan 23 orang perempuan,” tuturnya.
Menurut Burhanuddin, 12 berasal dari 47 orang yang diamankan masih berstatus di bawah umur. Keseluruhannya berjenis kelamin perempuan.
Kekinian, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL.