Pria Bejat di Bitung Tega Cabuli Anak Kandungnya
Pria Bejat di Bitung Tega Cabuli Anak Kandungnya
Kasus pencabulan yang ditunaikan oleh bapak kandung pada anaknya ulang terjadi. Kali ini di Kota Bitung, Sulut.
FS88BET
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan TT (44), warga Kelurahan Madidir Atas, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atas dugaan masalah pencabulan dan persetubuhan pada anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
TT dengan kata lain Tomi ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban. Tomi ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).
Sesuai laporan info korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke polisi, Tomi mengaku mencabuli korban dengan langkah memegang bagian signifikan lantas menyetubuhinya. Perbuatan tak bermoral selanjutnya sudah berjalan sebanyak 3 kali. Saat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
“Peristiwa selanjutnya berjalan di tempat tinggal TT dengan kata lain Tomi di mana yang mengenai memaksa putri kandungnya untuk terkait intim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow.
Frelly mengatakan, saat ini, Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dicek untuk sistem penyidikan lebih lanjut. TT kami Mengenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.
Kunjungi Juga : BERITA KRIMINAL TERKINI
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Frelly di Mapolres Bitung.