Driver Ojek Online Aniaya Kekasih Lantaran Kesal Sering Dibohongi
Driver Ojek Online Aniaya Kekasih Lantaran Kesal Sering Dibohongi
Iqbal Muhtar (24) mengaku menganiaya AA, kekasihnya dengan bogem mentah karena mulai dibohongi. Insiden pemukulan di sebuah indekos di wilayah Batununggal, Kota Bandung itu viral di tempat sosial usai terekam kamera pengawas.
Pasang Bola
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, persoalan pemukulan selanjutnya mengakibatkan petugas bergerak sesudah terima informasi berasal dari masyarakat. Pihak Polsek Batununggal langsung melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) memeriksa dan mencari barang bukti.
Insiden pemukulan sendiri berjalan pada 7 Februari lalu. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online selanjutnya terima uang transferan. Ia menghendaki korban beri tambahan kartu ATM miliknya yang dititipkan kepada korban.
Namun korban tak memberikannya. Selanjutnya, pelaku kesal dan meninggalkan korban, tetapi korban sempat mengejar pelaku dan menahannya pergi. Tersulut emosi, pelaku kemudian memuntahkan bogem mentah kepada korban.
“Pemukulan pada perempuan dikira oleh pacarnya berinisial IM,” ujar Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (15/2/2021).
Meskipun korban belum sempat melaporkan, polisi mengakibatkan laporan internal kepolisian yang sanggup menjerat pelaku. Adapun korban AA merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi.
“Korban belum sempat melaporkan. Jadi kami mengakibatkan laporan polisi tipe A,” kata Adanan.
Berdasarkan kontrol pada pelaku, diketahui pemukulan itu bermotif sakit hati. Adanan menyebut bahwa pacar pelaku kerap berbohong.
“Motifnya yang bersangkutan sakit hati pacarnya kerap berbohong agar menyulut emosi mendatangi kos-kosan korban, kemudian dijalankan pemukulan. Ada CCTV yang merekam kejadian itu,” tutur Adanan.
Setelah korban memperoleh penganiayaan, polisi memberi saran agar melaksanakan visum. Sebab ada luka di lebih kurang wajah.
Sementara itu, pelaku Iqbal mengaku sementara kejadian dirinya sedang kesal pada korban. Pemicunya lantaran korban kerap berbohong.
Kunjungi Juga : BERITA KRIMINAL TERKINI
“Saat itu aku kembali kesal karena minta (kartu) ATM enggak dikasih. Kalau ada yang transfer enggak dikasih tahu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana dua th. penjara.